Scroll Untuk Baca Berita
banner 925x550
banner prov babel banner prov babel
Nasional

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025

142
×

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025

Sebarkan artikel ini
Foto hasil tangkapan layar chanel YouTube Kemenag RI

JAKARTA, KATABABEL.COM – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan bahwa Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriah jatuh pada Senin, 31 Maret 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar, dalam sidang isbat yang digelar di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 29 Maret 2025.

Sidang isbat dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Selain itu, hadir pula perwakilan dari Komisi VIII DPR RI, pakar astronomi, serta tim pemantau hilal dari berbagai titik di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan pemantauan hilal yang dilakukan di 124 lokasi di seluruh Indonesia. Hasil pemantauan menunjukkan bahwa hilal masih berada di bawah kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS), yaitu ketinggian minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat. Dengan demikian, bulan Ramadan digenapkan menjadi 30 hari, dan 1 Syawal jatuh pada 31 Maret 2025.

“Kami telah mendengarkan laporan dari tim pemantau hilal di berbagai wilayah dan melakukan musyawarah dengan para ulama serta ahli astronomi. Berdasarkan hasil tersebut, pemerintah menetapkan bahwa 1 Syawal 1446 H jatuh pada Senin, 31 Maret 2025,” ujar Nasaruddin Umar dalam konferensi pers usai sidang isbat.

Pemerintah mengimbau seluruh umat Islam di Indonesia untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri dengan penuh kebersamaan dan menjaga ketertiban selama perayaan berlangsung. Selain itu, masyarakat juga diharapkan tetap menghormati perbedaan dalam penentuan hari raya yang mungkin terjadi di beberapa kelompok.

Dengan keputusan ini, umat Muslim di Indonesia dapat mempersiapkan diri untuk merayakan Idul Fitri dengan penuh suka cita, setelah menjalani ibadah puasa selama sebulan penuh. Pemerintah juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan kelancaran arus mudik serta keamanan selama perayaan Idul Fitri berlangsung.

(Sumber: Kemenag RI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *