BANGKA, KATABABEL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bangka Tahun 2024, pada Kamis (27/3/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Bangka ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Jumadi, S.IP, serta dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Bangka, Isnaini, S.Tr., S.H., M.M., Wakil Ketua I DPRD Hendra Yunus, S.E., Wakil Ketua II M. Taufik Koriyanto, S.H., M.H., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA), kepala dinas, camat, lurah, Dharma Wanita, insan pers, serta para tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Jumadi, S.IP, menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan bagian dari mekanisme pemerintahan yang berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyampaian LKPJ Bupati kepada DPRD dilakukan setiap tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“LKPJ Bupati merupakan laporan hasil kinerja pemerintah daerah yang mencakup pertanggungjawaban pelaksanaan kebijakan dan program pemerintahan daerah dalam satu tahun anggaran,” ujar Jumadi.
DPRD, lanjutnya, memiliki tanggung jawab dalam melakukan evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah. Evaluasi ini dilakukan dengan mempertimbangkan capaian kinerja program, kegiatan, serta implementasi peraturan daerah. Pembahasan lebih lanjut terhadap LKPJ ini akan dilakukan bersama organisasi perangkat daerah guna memastikan transparansi serta mendapatkan informasi yang akurat.
Sementara itu, Pj. Bupati Bangka, Isnaini, S.Tr., S.H., M.M., dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan LKPJ 2024 dilakukan sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Laporan ini mencakup berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah, mulai dari capaian program dan kegiatan yang telah direncanakan dalam RKPD 2024, permasalahan yang dihadapi, hingga upaya penyelesaiannya.
“LKPJ ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang efektif, transparan, dan bertanggung jawab, sesuai dengan prinsip good governance,” kata Isnaini.
Dari sisi keuangan, laporan yang disampaikan menunjukkan bahwa Pendapatan Daerah Kabupaten Bangka tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp1.274.764.121.612,00 dan terealisasi sebesar Rp1.268.251.880.404,22. Sementara itu, belanja daerah yang tercantum dalam APBD Perubahan 2024 ditargetkan sebesar Rp1.306.830.603.673,48 dan terealisasi sebesar Rp1.258.221.056.830,05.
Meskipun realisasi pendapatan daerah tidak mencapai target yang ditetapkan, Kabupaten Bangka tetap mampu menjaga keseimbangan keuangan daerah. Kekurangan pendapatan dapat ditutupi dengan pembiayaan daerah yang terealisasi melebihi target, sehingga pada akhir tahun anggaran masih terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp43.914.899.315,65.
Secara keseluruhan, APBD 2024 dinilai berhasil dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Bangka pada tahun 2024 meningkat menjadi 74,66, yang merupakan angka tertinggi di antara kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Selain itu, indeks daya saing daerah juga mencapai angka 3,76, lebih tinggi dibandingkan rata-rata provinsi dan nasional.
Keberhasilan ini juga diakui secara nasional dengan diraihnya 11 penghargaan tingkat nasional, 6 penghargaan tingkat provinsi, dan 1 penghargaan tingkat regional.
Menutup sambutannya, Pj. Bupati Isnaini berharap agar sinergi dan kolaborasi antara DPRD, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan semakin erat dalam rangka mempercepat pencapaian tujuan pembangunan di Kabupaten Bangka.
“Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan berkah-Nya kepada kita semua, sehingga setiap upaya yang telah dan akan kita lakukan dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bangka,” tutupnya.(ADV)