PANGKALPINANG, KATABABEL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Rapat Paripurna Usulan Pengesahan dan Pengangkatan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Kepulauan Babel tahun 2025-2030.
Rapat paripurna ini menandai tahapan penting dalam proses demokrasi di provinsi tersebut setelah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
Rapat paripurna yang berlangsung di
Ruang Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Babel ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Eddy Iskandar.Senin(3/3/2025).
Turut hadir dalam rapat tersebut para anggota DPRD Babel, perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta pejabat terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Eddy Iskandar menjelaskan bahwa pengesahan dan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Babel ini didasarkan pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Babel Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Kepulauan Babel Tahun 2024.
“Pengesahan pengangkatan Gubernur terpilih ini dilakukan berdasarkan penetapan calon terpilih oleh KPU Provinsi Babel, yang kemudian disampaikan oleh DPRD Provinsi Babel kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri,” ujar Eddy Iskandar.
Eddy Iskandar juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pilkada Babel 2024 sehingga dapat berjalan dengan lancar dan demokratis.
Ia berharap Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dapat menjalankan amanah dengan baik dan membawa kemajuan bagi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Setelah sambutan dari Wakil Ketua DPRD, Sekretaris DPRD membacakan surat keputusan KPU Provinsi Babel tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Kemudian, pimpinan rapat membacakan surat usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih untuk disetujui oleh seluruh anggota DPRD yang hadir.
Rapat paripurna ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara usulan pengesahan dan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, yang kemudian akan disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk proses pengesahan lebih lanjut.(*/San)