Scroll Untuk Baca Berita
banner 925x550
banner prov babel banner prov babel
Artikel

Delapan Golongan Penerima Zakat: Apakah Kita Termasuk Salah Satunya?

24
×

Delapan Golongan Penerima Zakat: Apakah Kita Termasuk Salah Satunya?

Sebarkan artikel ini
Illustrasi Penerima Zakat. Foto : net

PANGKALPINANG, KATABABEL.COM – Zakat merupakan salah satu pilar Islam yang berfungsi sebagai bentuk solidaritas sosial bagi umat Muslim. Dalam Al-Qur’an, khususnya Surah At-Taubah ayat 60, disebutkan bahwa terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat.

Di antara golongan tersebut, fakir dan miskin sering kali disebut bersamaan, namun keduanya memiliki perbedaan mendasar. Selain itu, istilah dhuafa juga kerap digunakan dalam konteks penerimaan zakat.

  1. Fakir
    Fakir adalah orang yang hidup dalam kondisi sangat sulit, tidak memiliki harta atau penghasilan yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Mereka benar-benar berada dalam keadaan kekurangan hingga tidak mampu mencukupi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Dalam distribusi zakat, fakir biasanya menjadi prioritas utama karena kondisinya yang lebih membutuhkan dibandingkan miskin.
  2. Miskin
    Miskin adalah mereka yang memiliki penghasilan, namun jumlahnya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup secara layak. Mereka mungkin memiliki pekerjaan atau sumber penghasilan tertentu, tetapi masih di bawah standar kecukupan. Meskipun tidak dalam kondisi separah fakir, mereka tetap membutuhkan bantuan untuk meningkatkan taraf hidupnya.

Bagaimana Mengetahui Kita Termasuk Fakir atau Miskin?
Penentuan status fakir atau miskin dapat dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor berikut:

✔ Pendapatan dan Pengeluaran – Fakir tidak memiliki pendapatan sama sekali atau sangat terbatas hingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar. Sementara itu, miskin memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi kebutuhan pokoknya.

✔ Kondisi Tempat Tinggal – Fakir sering kali hidup dalam kondisi yang sangat memprihatinkan, seperti tidak memiliki tempat tinggal atau tinggal di lingkungan yang tidak layak. Miskin mungkin memiliki tempat tinggal sederhana, tetapi tetap mengalami kesulitan ekonomi.

✔ Kemampuan Memenuhi Kebutuhan Pokok – Jika seseorang sepenuhnya bergantung pada bantuan orang lain untuk makan, berpakaian, dan bertahan hidup, maka ia termasuk fakir. Sementara itu, jika seseorang masih bisa memenuhi sebagian kebutuhannya, tetapi tidak cukup untuk hidup layak, ia tergolong miskin.

Delapan Golongan Penerima Zakat dalam Islam

  1. Fakir
    Fakir adalah mereka yang sangat miskin dan hampir tidak memiliki harta atau penghasilan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya. Mereka termasuk golongan utama yang berhak menerima zakat agar dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka.
  2. Miskin
    Berbeda dengan fakir, golongan miskin masih memiliki penghasilan, tetapi jumlahnya sangat sedikit dan tidak mencukupi untuk kebutuhan hidupnya. Mereka juga berhak menerima zakat agar dapat hidup lebih layak.
  3. Amil
    Amil adalah orang-orang yang bertugas mengelola zakat, mulai dari pengumpulan, pendistribusian, hingga pencatatan administrasi. Mereka juga berhak mendapatkan bagian dari zakat sebagai bentuk kompensasi atas pekerjaan mereka.
  4. Muallaf
    Muallaf adalah orang-orang yang baru masuk Islam dan masih membutuhkan dukungan, baik secara moral maupun materi, agar keimanan mereka semakin kuat. Mereka berhak menerima zakat untuk membantu mereka dalam menyesuaikan diri dengan kehidupan sebagai Muslim.
  5. Riqab (Hamba Sahaya)
    Pada zaman dahulu, zakat juga digunakan untuk membebaskan hamba sahaya atau budak dari perbudakan. Meskipun perbudakan sudah tidak ada lagi di zaman modern, konsep ini dapat diterapkan dalam membantu mereka yang tertindas atau diperbudak secara ekonomi dan sosial.
  6. Gharimin
    Gharimin adalah orang-orang yang memiliki utang dan tidak mampu melunasinya, terutama jika utang tersebut digunakan untuk keperluan mendesak seperti kebutuhan hidup, pendidikan, atau pengobatan. Zakat dapat diberikan kepada mereka agar terbebas dari beban utang.
  7. Fi Sabilillah
    Fi sabilillah berarti “di jalan Allah,” yang mencakup berbagai bentuk perjuangan untuk kepentingan Islam, seperti pendanaan pendidikan Islam, dakwah, pembangunan masjid, atau bantuan untuk para pejuang Muslim yang membela agama dan masyarakat.
  8. Ibnu Sabil
    Ibnu Sabil adalah musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal. Mereka berhak menerima zakat agar dapat melanjutkan perjalanan mereka, terutama jika tujuannya untuk hal yang baik seperti menuntut ilmu atau berdakwah.

Zakat merupakan bentuk kepedulian sosial dalam Islam yang memiliki aturan jelas mengenai siapa saja yang berhak menerimanya. Dengan menyalurkan zakat kepada delapan golongan ini, diharapkan kesejahteraan umat Islam dapat meningkat dan ketimpangan sosial dapat dikurangi. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim yang mampu untuk menunaikan zakat dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *