banner prov babel banner prov babel
Hukum

Polsek Bukit Intan Gerebek Rumah Kontrakan di Pangkalpinang, Tiga Pelaku Pengoplosan Gas Diamankan

15
×

Polsek Bukit Intan Gerebek Rumah Kontrakan di Pangkalpinang, Tiga Pelaku Pengoplosan Gas Diamankan

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, KATABABEL.COM – Unit Resintel Polsek Bukit Intan berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Air Mawar, Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (25/2) pukul 14.00 WIB.

Polsek Bukit Intan mengamankan tiga tersangka yang diduga melakukan praktik ilegal ini.Ketiga pelaku yang diamankan adalah: E (43), G (24), H (42), Selain itu, polsek bukit intan juga menetapkan dua orang lainnya sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu P (40), H alias A (40).

Dalam penggerebekan ini, polsek bukit intan mengamankan sejumlah barang bukti berupa: 28 tabung gas 3 kg (hijau),60 tabung gas 15 kg, 5 tabung gas 5 kg, 1 timbangan 30 kg, 27 stik besi, 1 piber ikan berisi es batu, Total keseluruhan tabung: 93 buah.


Berdasarkan laporan dari masyarakat, pada pukul 09.00 WIB, polisi menerima informasi terkait dugaan praktik pengoplosan gas di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menemukan lokasi yang dicurigai sebagai tempat kejadian.

Sekira pukul 14.00 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek dan Wakapolsek Bukit Intan melakukan penggerebekan di rumah kontrakan tersebut.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto melalui Kapolsek Bukit Intan, Kompol Alief Rahman Banyu Aji mengungkapkan Saat penggerebekan, tiga orang tersangka tertangkap basah sedang melakukan praktik pengoplosan gas. Namun, para pelaku sempat melawan petugas, menyebabkan beberapa anggota polisi mengalami luka di bagian tangan.

“Salah satu tersangka bahkan sempat mencoba melarikan diri, tetapi berhasil ditangkap kembali setelah dilakukan pengejaran oleh petugas,” Ungkap Kompol Alief.

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa ketiga tersangka mengakui perbuatannya. Mereka kemudian dibawa ke Polsek Bukit Intan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Seluruh barang bukti dan tersangka saat ini diamankan di Polsek Bukit Intan. Kasus ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan penyidik Satreskrim Polresta Pangkalpinang guna proses hukum lebih lanjut,” Ucap Kapolres Bukit Intan.

Kapolsek Bukit Intan menegaskan akan terus memburu dua tersangka lainnya yang masih buron dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika memiliki informasi terkait aktivitas ilegal semacam ini.

Kasus ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman yang cukup berat bagi para pelaku.(*)