PANGKALPINANG, KATABABEL.COM – Tim gabungan Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian besi dan pagar panel BRC yang terjadi di Gang Bina, RT 03, Desa Jeruk, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah.
Kejadian ini dilaporkan oleh korban, Liskasari (35), seorang ibu rumah tangga yang mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000 setelah sepuluh batang besi dengan berat sekitar 400 kg diambil oleh para pelaku dari samping rumahnya pada 3 Februari 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka, yaitu: AT alias B (47), S alias R (38), residivis, H alias A (43), residivis, AS alias A(480) (59).
Pada 10 Februari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, Tim 1 Buser Naga bersama Kanit Reskrim Polsek Pangkalanbaru mendapatkan informasi mengenai keberadaan barang bukti besi curian di rumah A(480) di Perumahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan. Setelah dilakukan pemeriksaan, A mengakui bahwa besi tersebut dibeli dari B. Selain itu, ia juga membeli 43 unit pagar panel BRC dari pelaku yang sama.
Diketahui, pagar panel BRC tersebut merupakan hasil pencurian di wilayah hukum Polres Bangka berdasarkan laporan polisi LP/B/5/II/2025/Polsek Sungailiat/Polres Bangka/Polda Kep. Babel. Tim Buser Kelambit dari Polres Bangka pun segera menuju Pangkalpinang untuk membantu pengungkapan kasus ini.
Tim gabungan akhirnya menemukan keberadaan B di sebuah tempat rongsokan di daerah Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Setelah diamankan, B mengakui telah melakukan pencurian bersama H alias A dan S alias R.
Setelah mendapat informasi keberadaan dua pelaku lainnya di Jl. Bukit Pau, Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalanbaru, tim gabungan segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan keduanya. Dari hasil interogasi, mereka juga mengakui telah mencuri pagar panel BRC serta barang lainnya, seperti kloset duduk, pintu WC, dan pipa paralon dari sebuah perumahan di Air Mesuk, Bangka Tengah.
Barang Bukti yang Diamankan antara lain : Mobil pickup Daihatsu Grandmax warna hitam BN 8464 PD (disita Polres Bangka), Berbagai ukuran besi dengan total 13 batang, 43 unit pagar panel BRC, 11 unit kloset jongkok, 1 unit pintu WC, 3 unit pipa paralon.
PS. Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang Ajun Komisaris Polisi Muhammad Riza Rahman, S.I.K. menerangkan bahwa Seluruh pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Pangkalanbaru untuk penyidikan lebih lanjut.
“Mereka akan ditahan di Polres Bangka, Polisi juga akan melengkapi berkas penyidikan, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” Ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946.