PANGKALPINANG – Tim Reskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dan penggelapan yang terjadi di Kota Pangkalpinang.Jum’at (28/2/2025).
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/124/II/2025/SPKT/POLRESTA PANGKAL PINANG/POLDA BANGKA BELITUNG, yang diajukan pada 27 Februari 2025 oleh pelapor Tri Endang Yulianingsih, seorang pegawai negeri sipil.
Peristiwa pencurian terjadi pada 19 Februari 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di Jl. Jendral Sudirman No. 70, Kelurahan Batin Tikal, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang. Berdasarkan laporan, satu unit laptop Lenovo IP330 milik korban yang dititipkan kepada pelapor hilang dari ruang sekretariat. Laptop tersebut sebelumnya disimpan di dalam laci meja, namun saat ingin digunakan oleh rekan kerja, laptop tersebut sudah tidak ada.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 13.440.365,- dan segera melaporkannya ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindaklanjuti.
Pada 27 Februari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, Tim 1 Buser Naga mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku. Tim kemudian bergerak menuju daerah Girimaya dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial VA (24), warga Jl. Melati, Gang Dahlia IV, Bukit Merapin, Kota Pangkalpinang.
Saat diinterogasi, VA mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa pada 13 Februari 2025, setelah pulang kerja sebagai honorer di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pangkalpinang, ia melihat kantor dalam keadaan sepi dan mengetahui ada laptop Lenovo yang tersimpan di laci meja kerja sekretariat. Ia kemudian mengambil laptop tersebut dan membawanya ke kampus untuk menyelesaikan praktik kuliah.
Pada pukul 20.00 WIB, VA menghubungi seseorang berinisial N (480) untuk menggadaikan laptop tersebut seharga Rp. 1.000.000,- dengan janji akan menebusnya dalam waktu dua minggu. Namun, uang hasil gadai tersebut justru digunakan untuk bermain judi online dan kebutuhan sehari-hari.
Setelah diinterogasi lebih lanjut, Vabian juga mengakui telah melakukan tindak pidana lain yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/126/II/2025/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA BANGKA BELITUNG, tertanggal 27 Februari 2025, terkait penggelapan.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto melalui PS.Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Ajun Komisaris Polisi Muhammad Riza Rahman menerangkan bahwa pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti, yaitu:1 (satu) unit laptop Lenovo warna hitam,1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih (BN 4598 VF),” Terangnya.
“Pihak kepolisian akan Melengkapi administrasi penyidikan (mindik), Melakukan gelar perkara serta Berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” Lanjutnya.
AKP Muhammad Riza Rahman mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga mereka serta segera melapor kepada pihak berwajib jika mengalami tindak kejahatan.
Polresta Pangkalpinang akan terus berkomitmen dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kota Pangkalpinang.