banner prov babel banner prov babel
DPRD Prov Babel

Inpres No.1 Tahun 2025 Berdampak Bagi Usaha Hotel dan Restoran, PHRI Temui DPRD Babel

22
×

Inpres No.1 Tahun 2025 Berdampak Bagi Usaha Hotel dan Restoran, PHRI Temui DPRD Babel

Sebarkan artikel ini
oplus_2

PANGKALPINANG – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mendatangi DPRD Provinsi Kepulauan Babel untuk audensi terkait Inpres No.1 Tahun 2025 dan terkait Surat Edaran Pj Gubernur Provinsi Kepulauan Babel.

Audensi tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Edi Nasapta beserta anggota DPRD Provinsi Babel, Rina Tarol dan Maryam, di ruang Pansus DPRD Provinsi Kepulauan Babel.

Berdasarkan Intruksi Pressiden RI (Inpres) Nomor 1 tahun 2025 berisi tentang membatasi kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, percetakan, publikasi dan seminar FGD.

Tetapi di Surat Edaran Pj Gubernur Provinsi Babel Nomor 903 tanggal 11 Februari 2025 yang berisi menghapus belanja paket meeting dan mengalihkan tempat pelaksanaan kegiatan di ruang rapat milik pemerintah atau melaksanakan virtual meeting.

Berdasarkan Surat Edaran Pj Gubernur Provinsi Kepulauan Babel, itu bisa direvisi karena Inpresnya tidak menyatakan untuk menghapus tetapi membatasi.

“Artinya kita mengefisiensi yaitu membatasi bukan menghapus. Nanti kita minta Pj Gubernur Babel untuk merevisi surat edaran yang disampaikannya,” ucap Wakil Ketua DPRD Babel, Edi Nasapta, Jumat (21/02/2025).

Sebelum diedarkan, ia menyebut diharapkan Pj Gubernur memeriksa lagi siapa tau ada yang tidak sesuai dengan Inpres yang disampaikan oleh Pak Prabowo.

Seperti hari ini, kita audensi dengan PHRI mengenai hotel, dan itu tidak ada Inpres sama sekali menyatakan untuk menghapus tetapi hanya membatasi.

“Ingat! ini efisiensi bukan berarti meng Nol kan anggarannya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua PHRI Babel, Wendo Irwanto mengucap terima kasih kepada DPRD Provinsi Babel yang sudah meluangkan waktu untuk audensi ini.

“Kami sangat senang karena apa yang kami utarakan sudah dicari langkah konkretnya oleh dewan,” ucapnya.

Apalagi, ia menyebut setelah kita lihat Inpresnya itu hanya membatasi, tetapi turun ke Surat Edaran Pj Gubernur itu menghapus total kegiatan belanja meeting

“Jadi ini betul-betul diteliti olah Dewan dan langkah konkretnya juga sudah ada,” tambahnya.

Selain itu, ia mengatakan bahwa dari Inpres ini betul-betul sangat berimbas sekali, seperti kita ketahui untuk pariwisata di Babel ini terus mengalami penurunan.

“Maka dari itu, kita mengambil langkah bekerjasama dengan meeting pemerintah. Tetapi ketika Inpres itu turun dan dibatasi, ini memukul telak bagi kami untuk perhotelan,” tuturnya.

Kami berharap pemerintah untuk lebih serius lagi memperioritaskan bahwa pariwisata merupakan salah satu penggerak ekonomi di daerah.

Kalau kita lihat dari segi anggaran dan regulasinya, pemerintah tidak memperioritaskannya.

“Jadi kita ingatkan kembali pemerintah, ayo kita perioraskan lagi bahwa pariwisata ini adalah salah satu penggerak ekonomi di daerah,” ungkapnya.

Apalagi sekarang kami mendata ada sekitar 20 hotel dan restoran itu sudah ada yang mem PHK kan karyawannya.

Kemudian ada yang dirumahkan, ada yang mempekerjakan tidak full misalnya satu hari masuk satu hari tidak dan untuk saat ini, itu ada sekitar 300an orang.

“Kalau hal ini dibiarkan terus menerus, tidak menutup kemungkinan akan lebih banyak lagi karyawan yang akan diberhentikan dan kemungkinan terbesarnya hotelnya juga akan tutup,” ujarnya. (*)