banner prov babel banner prov babel
Pemkot Pangkalpinang

Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang Gelar Rapat Koordinasi Pembatasan Jam Operasional Usaha Selama Ramadan 1446H

26
×

Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang Gelar Rapat Koordinasi Pembatasan Jam Operasional Usaha Selama Ramadan 1446H

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG,KATABABEL.COM – Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Dinas Pariwisata Kota PANGKALPINANG menggelar rapat koordinasi bersama berbagai pihak guna membahas aturan pembatasan jam operasional usaha selama bulan Ramadan 1446 H. Bertempat di Ruang Pertemuan Galeri Dinas Pariwisata Kota pangkalpinang, Kamis (27/2/2025).

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan kepolisian, TNI, perbankan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), Kementerian Agama dan Undangan lainnya.

Kabid destinasi pariwisata dan Industri pariwisata, Riharnadi mengatakan bahwa Tujuan utama rapat ini adalah menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota terkait operasional usaha, terutama di sektor perhotelan, restoran, dan tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan. Pemerintah menegaskan bahwa operasional usaha tidak dilarang, tetapi akan dibatasi untuk menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

“Kami tidak melarang operasional usaha, tetapi mengajak pelaku usaha untuk menyesuaikan jam operasional guna memberikan ruang bagi umat Muslim menjalankan ibadah dengan khusyuk. Ini adalah bentuk toleransi dan penghormatan terhadap bulan suci Ramadan,” ujar Riharnadi.

Beberapa poin pembatasan yang disepakati meliputi:

Hiburan Malam (Diskotik, Klub Malam, dan Sejenisnya):
Sebelumnya beroperasi dari pukul 20.00 hingga 04.00 WIB, kini dibatasi menjadi pukul 22.00 hingga 02.00 WIB.
Tempat Permainan (PlayStation, Game Center, dan Sejenisnya):
Sebelumnya beroperasi 24 jam, kini dibatasi dari pukul 15.00 hingga 23.00 WIB.
Rumah Makan dan Kafe:
Diperbolehkan beroperasi seperti biasa, tetapi diminta menutup area makan dengan tirai atau pembatas untuk menghormati orang yang berpuasa.


Riharnadi juga menekankan bahwa aturan ini bersifat imbauan dan bukan sanksi tegas. Namun, pihak kepolisian, TNI, serta dinas terkait akan melakukan pengawasan di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran yang mengarah ke gangguan ketertiban atau pelanggaran hukum, maka sanksi akan diberikan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami berharap pelaku usaha, pekerja, dan masyarakat dapat memahami serta menaati aturan ini. Ramadan adalah bulan suci yang dihormati oleh mayoritas penduduk Pangkalpinang, sekitar 70% Muslim. Dengan pembatasan ini, kita semua dapat menciptakan suasana yang kondusif dan penuh toleransi,” tambahnya.

Riharnadi juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mendukung kebijakan ini demi menjaga keharmonisan dan kenyamanan selama bulan Ramadan.(*)