Site icon katababel.com

Pj Wali Kota Pangkalpinang Tanggapi Pandangan Umum Fraksi Terhadap Tiga Raperda

PANGKALPINANG – Pj Wali Kota Pangkalpinang, Unu Ibnudin memberikan tanggapan atas pandangan umum fraksi terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) pada rapat paripurna kesembilan masa persidangan II tahun 2025 di Ruang Sidang DPRD Pangkalpinang, Kamis (23/1/2025).

Diketahui bahwa pada Senin (20/1) telah dilaksanakan Agenda Rapat Paripurna Kedelapan Masa Persidangan I Tahun 2025 DPRD Kota Pangkalpinang dalam rangka menyampaikan penjelasan terhadap tiga Raperda yang diajukan oleh eksekutif kepada legislatif yakni raperda tentang rencana tata ruang wilayah Kota Pangkalpinang tahun 2025-2045, raperda tentang registrasi surat tanah, dan raperda tentang Kepemudaan.

Menanggai pandangan fraksi partai demokrat, Unu menyampaikan bahwa Kota Pangkalpinang tidak memiliki Sumber Daya Alam (SDA) seperti kabupaten lain. Namun SDA yang bersumber dari kabupaten lain dapat diolah menjadi oleh-oleh dan souvenir dan dipasarkan sebagai barang konsumsi di dalam kota atau dapat dikirim ke luar pulau melalui pelabuhan yang ada.

Untuk itu perlunya mempersiapkan kawasan dan infrastruktur pendukung industri, perdagangan dan jasa, serta pelabuhan, yang tidak dimiliki oleh kabupaten lain. Sebab saat ini SDA yang dimiliki Kota Pangkalpinang berupa perairan atau sumber daya air permukaan berupa sungai dan kolong yang perlu ditata secara harmonis dan terintegrasi.

“Dapat melalui konsep kota tepi air (waterfront city), serta memaksimalkan resapan air hujan ke dalam tanah dengan konsep kota spons (sponge city) sehingga mengurangi resiko banjir. Hal tersebut untuk mewujudkan tujuan penataan ruang Kota Pangkal Pinang sebagai kota perdagangan, jasa, pariwisata,dan industri dengan konsep kota tepi air yang berwawasan lingkungan, ” jelas Unu.

Kata Unu, terkait upaya mengurangi konflik penggunaan lahan, pemanfaatan ruang, dan penggunaan lahan harus sesuai dengan rencana pola ruang dan daya dukung lahannya. Dan dengan adanya Raperda Registrasi Surat Tanah ini tidak menghapus surat tanah yang sudah terdaftar.

Sementara terkait pandangan fraksi partai golkar, Unu menjelaskan dengan Raperda Registrasi Surat Tanah, disampaikan bahwa pemerintah kota melalui Bidang Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sudah menyiapkan Rancangan Peraturan Wali Kota sebagai implementasi pelaksanaan di lapangan.

Dan mengenai Raperda tentang Kepemudaan dibentuk sebagai dasar hukum Dinas Pemuda dan Olahraga untuk menaungi pembentukan Tim Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan berusia 16 hingga 30 tahun.

Menangani pandangan fraksi partai Gerindra, Unu menyampaikan terkait Raperda tentang Registrasi Surat Tanah merupakan langkah konkrit pemerintah agar dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat seperti mempermudah pelayanan terkait pembuatan alas hak tanah, dan mempercepat proses penerbitan surat tanah salah satunya dengan pembuatan Informasi Register Surat Tanah.

Kemudian mengenai Raperda tentang Kepemudaan disusun untuk mencapai target pembangunan sehingga pemerintah kota perlu mengambil langkah konkret yang sesuai dengan perkembangan zaman.

“Langkah-langkah ini harus mencakup berbagai aspek seperti penguatan kapasitas sumber daya manusia, peningkatan infrastruktur, serta penerapan teknologi untuk mendukung efisiensi dan efektivitas program pembangunan, ” ujarnya.

Sementara mengenai fraksi partai Keadilan Sejahtera dan Kebangkitan Bangsa mengenai Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pangkal Pinang Tahun 2025-2045.

Unu menyebut bahwa Kota Pangkalpinang akan dirancang sebagai kota perdagangan, jasa, pariwisata, dan industri dengan konsep kota tepi air yang berwawasan lingkungan.

RT/RW Kota Pangkalpinang tahun 2025-2045 merupakan pedoman pembangunan hingga 20 tahun ke depan. Penetapan kawasan lindung dan kawasan budi daya dirancang untuk menyeimbangkan antara kebutuhan pembangunan oleh masyarakat dengan kelestarian lingkungan yang berkelanjutan, melalui pengaturan zonasi tiap kawasan dan mekanisme perizinan.

Dengan tanggapan ini, Unu berharap usulan ketiga raperda tersebut dapat segera dibahas oleh Anggota Dewan dan badan Eksekutif, sehingga dapat segera disetujui menjadi peraturan daerah. (*)

Exit mobile version