PANGKALPINANG – Sekda Kota Pangkalpinang bersama sejumlah OPD di lingkup Pemkot Pangkalpinang menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan oleh BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di auditorium kantor setempat, Rabu (8/1/2025).
Laporan tersebut berupa hasil pemeriksaan kepatuhan atas operasional BLUD RSUD Depati Hamzah tahun anggaran 2022 sampai Agustus 2024 pada Pemerintah kota pangkalpinang dan instansi terkait lainnya di Pangkalpinang. Diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Babel, Flora Anita kepada Wakil Ketua DPRD dan Sekda Kota Pangkalpinang.
Flora menyampaikan, pemeriksaan ini dilakukan untuk menilai apakah operasional RUSD telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Permasalahan yang terjadi di rsud yakni terkait pengelolaan klaim BPJS kesehatan belum tertib sehingga berisiko membebani keuangan rumah sakit. Selain itu adanya kerja sama implementasi dan pemeliharaan aplikasi SIMRS yang belum optimal sehingga penggunaan aplikasi belum memberikan manfaat optimal.
“Kami merekomendasikan ke pemkot untuk memerintahkan RSUD dapat mengoptimalkan pengelolaan bpjs dan pengawasan kerjasama SIMRS supaya lebih optimal. Rekomendasi dianggap cukup signifikan untuk ditindaklanjuti, ” ujar Flora.
Dia berharap, RSUD Depati Hamzah dapat segera menindaklanjuti rekomendasi BPK, agar pengelolaan operasional dapat terlaksana dengan lebih baik.
“Kami juga berharap agar Pemkot Pangkalpinang meningkatkan pengawasan dalam rangka tindak lanjut rekomendasi BPK, ” ucapnya.
Sementara, Sekda Kota Pangkalpinang, Mie Go menyampaikan, pihaknya akan segera menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan oleh BPK. Dia menyebut, sebelumnya juga beberapa catatan telah ditindaklanjuti oleh tim RSUD.
“Saya akan tugaskan inspektorat dan tim RSUD untuk segera menindaklajuti rekomendasi ini, ” kata Mie Go.
Dia berharap ke depan dengan pemeriksaan kepatuhan ini dapat menjadi koreksi untuk memperbaiki profesional dan pelayanan ke masyarakat.
Mie Go menuturkan, rekomendasi ini akan ditindaklanjuti selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. (*)