Site icon katababel.com

Kapolres Pangkalpinang Tegaskan Penindakan Hukum untuk Berantas Geng Motor

PANGKALPINANG – Kapolres Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto, menegaskan pentingnya penindakan hukum yang tegas dalam upaya memberantas geng motor. Dalam apel deklarasi penolakan geng motor di ATM Pangkalpinang, Kamis (16/1/2025), Gatot menyampaikan bahwa tindakan hukum harus mampu memberikan efek jera, terutama bagi pelaku yang masih di bawah umur.

Menurut Kombes Pol Gatot Yulianto, di Pangkalpinang terdapat dua geng motor besar, yaitu City Bastar dan Big Family. Kedua geng ini memiliki aliansi yang tersebar di berbagai daerah, termasuk Bangka Selatan dan Bangka Induk. Selain itu, aliansi ini juga memiliki grup-grup kecil yang beroperasi di wilayah tersebut.

“Di sini ada dua geng motor yang besar, yaitu City Bastar dan Big Family. Tapi mereka punya aliansi, aliansi ini memiliki grup kecil-kecil yang tersebar di Pangkalpinang, Bangka Selatan, dan Bangka Induk. Kami juga sudah memetakan sel-sel mereka,” ungkap Gatot.

Selain dua kelompok besar tersebut, pihak kepolisian telah memetakan keberadaan 19 geng motor lainnya dengan total anggota sekitar 400 orang. Para ketua geng telah diidentifikasi untuk memudahkan proses hukum jika terbukti terlibat dalam tindak pidana.

“Kami sudah memetakan semua geng motor ini. Jika ada tindak pidana, kami akan segera bertindak,” tegas Gatot.

Dengan data yang lengkap mengenai struktur dan anggota geng, langkah penegakan hukum dapat dilakukan lebih cepat dan efektif. Hal ini diharapkan mampu mencegah kejahatan yang dilakukan oleh geng motor di wilayah Pangkalpinang dan sekitarnya.

Kapolres Pangkalpinang mengungkapkan bahwa delapan tersangka, termasuk satu anak di bawah umur, saat ini telah diproses hukum. Meski demikian, penanganan pelaku yang masih di bawah umur menjadi tantangan tersendiri.

“Masalahnya, banyak dari mereka yang masih di bawah umur. Ini menjadi kendala dalam proses hukum. Kami sudah berdiskusi dengan Forkopimda, Kejaksaan, dan Pengadilan agar ada langkah hukum yang memberikan efek jera,” jelasnya.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa meskipun ada keterbatasan dalam penanganan pelaku anak, kepolisian tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan tegas.

Dalam rapat yang diadakan pada Selasa (14/1/2025), Kapolres Gatot Yulianto mengusulkan pembentukan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) khusus bagi anak-anak yang terlibat dalam kejahatan. Tujuan dari lembaga ini adalah memberikan pendidikan dan pembinaan yang dapat membantu anak-anak kembali ke masyarakat dengan baik.

“Kami menyarankan pemerintah daerah untuk membentuk LPKS. Anak-anak ini perlu diarahkan, diberi pendidikan, dan pembinaan agar bisa kembali ke masyarakat dengan baik,” ungkap Gatot.

Langkah ini merupakan solusi jangka panjang yang tidak hanya berfokus pada penegakan hukum tetapi juga pemulihan sosial bagi anak-anak yang terlibat dalam kegiatan ilegal.

Deklarasi penolakan geng motor yang diadakan di ATM Pangkalpinang adalah bentuk kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Langkah ini menunjukkan komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Pangkalpinang.(*)

Exit mobile version