Site icon katababel.com

Imam Wahyudi Pimpin Rapat Raperda Pengelolaan Sampah Regional

DPRD Babel Raperda tentang Pengelolaan Sampah Regional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan pembahasan Rancangan Perda (Raperda)
tentang Pengelolaan Sampah Regional Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung di ruang banmus, Kamis, (16/1/2025).

Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Sampah Imam Wahyudi mengatakan betapa pentingnya soal pemilahan sampah.

“Adanya rapat ini, kawan-kawan eksekutif yang kita undang baik itu dari Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka dan Kabupaten Bangka Tengah adanya persoalan sampah yang mulai meresahkan,” ujar Imam Wahyudi usai rapat pansus Raperda Pengelolaan Sampah Regional.

Ditambahkan Imam, kedepan sudah tak ada istilah TPA tapi Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) dan itu juga menjadi bagian prioritas kita, karena persoalan sampah ini bagaimanapun harus tetap dituntaskan.

“Jadi kedepan kita perlu mengedukasi ke masyarakat bagaimana memilah sampah yang organik maupun non organik,” ungkap Imam Wahyudi.

Sebelumnya, kami anggota DPRD beberapa sudah mengunjungi provinsi lain seperti DKI Jakarta dan Bali untuk studi banding soal persampahan ini.

“Tiap daerah punya keunggulan dan kekurangan, kita studi kesana juga mempelajari, artinya mana yang cocok nantinya kita terapkan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Menurut Imam, TPST ini sendiri sangat penting dan berguna. Salah satunya menyelesaikan persoalan sampah dan nantinya sampah yang diolah ini bisa menjadi kompos dan sebagainya.

“Kompos ini kan tentu bisa bermanfaat bagi petani, tentu kami sebagai wakil rakyat akan memprioritaskan yang berkaitan dengan kebutuhan dan keperluan masyarakat luas,” ujar Imam.

Bagi Imam, adanya rapat ini menjadi landasan langkah untuk membuat payung hukum demi terlaksananya TPST ini. Kalau sudah payung hukum, teknisnya bisa kita berjalan seiring waktu.

“Kita fokus dulu ke Raperda ini, maka kami minta ke Pemerintah Provinsi untuk terlebih dahulu undang Pemkab/Pemkot yang berkaitan dengan TPST ini,” ujar Imam.

Lebih lanjut, Imam mengajak masyarakat untuk sama-sama menjaga lingkungan dan dapat memilah sampah yang mana masuk kategori organik dan non organik.

“Ayo kita sama-sama menjaga lingkungan kita, siapa lagi yang mau menjaga lingkungan kita, setidaknya kita tidak lagi membuang sampah sembarangan karena akan merugikan kita semua,” pungkas Imam.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya dan Peningkatan Kapasitas, Ester Jubelinda Lubis mendukung adanya Raperda ini.

Menurut Ester, Raperda ini menjadi jawaban bagi persoalan persampahan baik itu di Kota Pangkalpinang maupun di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Kita mendukung penuh langkah Pemprov dan DPRD Babel untuk mengatasi persoalan sampah. Kita juga di DLH untuk pengelolaan sampah sudah ada anggaran untuk alat yang dibutuhkan untuk kelola sampah yang ada di Kota Pangkalpinang,” kata Ester. (*)

Exit mobile version