PANGKALPINANG, KATABABEL.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Babel menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditanda tangani Penjabat (Pj) Gubernur Sugito dan Ketua DPRD Didit Srigusjaya bersama para Wakil Ketua DPRD Babel di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD, Rabu (13/11).
“Penandatanganan ini merupakan langkah penting dalam penyusunan APBD 2025 yang kita harapkan akan semakin berkualitas dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Pj Gubernur Sugito dalam sambutannya.
Sugito menjelaskan beberapa hal penting yang disepakati dalam MoU KUA-PPAS 2025 ini diantaranya mengoptimalisasi PAD dengan menambah pendapatan, dan menambah belanja APBD pada program dan kegiatan yang sesuai dengan prioritas pembangunan daerah dan memiliki dampak langsung bagi masyarakat.
Kemudian mengalihkan belanja jasa kantor (honorarium pegawai honor/phl) ke belanja gaji dan tunjangan ASN, dan memformulasikan kembali gaji asn sebanyak 14 bulan dan mengalokasikan anggaran pembayaran tpp asn bulan desember 2024.
Meskipun demikian, dirinya menyadari bahwa tantangan pembangunan daerah masih banyak di hadapan kita. Namun, dengan semangat kebersamaan dan kerja sama yang baik, ia yakin mampu mengatasi semua tantangan tersebut.
“Mari kita jadikan KUA-PPAS 2025 ini sebagai komitmen bersama untuk membangun daerah yang lebih maju, adil, dan sejahtera,” tutupnya.
Untuk diketahui, besaran KUA-PPAS APBD 2025 disepakati sebesar Rp 2,56 triliun dengan pendapatan sebesar Rp 2,40 triliun, kemudian belanja sebesar Rp 2.50 triliun, dan pembiayaan sebesar Rp 104,80 miliar.(*)