Masa Tenang, Bawaslu Babel Imbau Peserta Pemilihan Patuhi Aturan

PANGKALPINANG, KATABABEL.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), mulai memastikan pelaksanaan masa tenang pada tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 berjalan sesuai aturan.

Ketua Bawaslu Babel EM Osykar menjelaskan aktivitas kampanye sudah harus dihentikan, hal itu menurutnya sudah tertuang dalam Peraturan KPU tentang kampanye.

“Dalam Pasal 18 butir 18 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 menjelaskan, masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Sedangkan Pasal 65 dan Pasal 67, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, semua alat peraga kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara, ujar Osykar dalam siaran pers yang diterima, Minggu, (24/11).

Osykar juga menjelaskan, pembersihan alat peraga kampanye dilakukan dengan koordinasi bersama pasangan calon, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, serta Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten Kota, dan pemerintah daerah.

Ia pun menegaskan, dalam Pasal 28 ayat 6 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, bahwa pembersihan dilakukan oleh pasangan calon, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, dan/atau tim kampanye seperti Pasal 39 ayat 4 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.

“Partai politik peserta pemilu, pasangan calon, dan atau tim kampanye harus menonaktifkan akun resmi media sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang. Media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan media daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa tenang,” tegasnya.

Dalam larangan kampanye imbuhnya, partai politik peserta pemilu, pasangan calon, dan atau tim kampanye dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye, pada masa tenang dan saat pemungutan suara.

Kampanye pun hanya dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan atau KPU kabupaten/kota.

“Kampanye di luar jadwal dilarang, termasuk selama masa tenang ini ada di Pasal 187 ayat 1, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Bahwa pelanggaran terhadap larangan kampanye di luar jadwal dapat dipidana dengan penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan dan atau denda paling sedikit 100 ribu rupiah atau paling banyak 1 juta rupiah,” jelasnya.

Larangan politik uang calon dan atau tim kampanye seperti yang dikatakan Osykar, yakni dilarang menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara pemilihan atau pemilih.

Adapun pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU dan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yakni, sesuai pasal 73 ayat 2 dan ayat 3, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Perlu kami sampaikan pula bahwa menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya selama masa tenang atau diluar jadwal kampanye, dapat dikenai pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, serta denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah”, jelasnya.

Bawaslu Babel dan jajaran lanjutnya, akan melakukan pengawasan dengan memonitor setiap TPS serta membuka posko aduan masyarakat selama masa tenang dan hingga pelaksanaan Pilkada 2024 berakhir.

“Kami berharap bapak/ibu dapat menghormati dan mengikut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku selama masa tenang Pilkada 2024 agar terciptanya Pilkada yang lancar, aman dan demokratis bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya. (*/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *