Datangi Ombudsman Babel, Pj Wali Kota Pangkalpinang Bahas Aturan Sumbangan Sekolah Agar Masyarakat Tak Salah Tafsir

PANGKALPINANG, KATABABEL.COM – Pj Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama mendatangi Kantor Ombudsman Bangka Belitung (Babel)  untuk menyusun draf Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Penyelenggaraan Pendanaan Pendidikan dan Pengalokasiannya, Senin (18/11).

Budi mengatakan, penyusunan draf ini dilakukan agar tidak adanya kesalahpahaman dan menghilangkan pandangan negatif adanya pungutan liar (pungli).  Menurut dia, regulasi ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat dan menghilangkan ketakutan para guru dalam mengadakan kegiatan sekolah.

Budi menuturkan, melalui regulasi ini nanti masyarakat dapat memahami bahwa sumbangan sukarela merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap Pendidikan yang tujuannya untuk pengembangan karakter siswa.

“Kami tidak ingin melanggar aturan dan tentunya untuk memastikan perlindungan terhadap guru. Sumbangan ini awalnya itu untuk pengembangan karakter siswa, seperti mengikuti kegiatan pawai dan lainnya. Jadi tidak ada paksaan, kalau pun orang tua tidak ingin ikut menyumbang, tidak harus dipermasalahkan. Cukup doakan saja,” kata Budi.

Dia mengatakan, pihak sekolah dan komite dapat terus berdiskusi secara terbuka dengan orang tua agar tidak terjadi kesalahpahaman. Budi berharap melalui upaya ini dapat menjaga kredibilitas pendidikan di Pangkalpinang. Ia meminta masyarakat dapat memahami bahwa sumbangan sukarela yang diberikan itu tujuannya untuk mendukung pengembangan karakter siswa dan sekolah.

“Kami berdiskusi ke Ombudsman agar dengan adanya regulasi yang jelas ini, kegiatan Pendidikan tidak terhambat karena ketakutan terhadap anggapan pungli. Insyallah kami targetkan revisi draf ini selesai pada Desember nanti,” kata Budi.

Plh Kepala Perwakilan Ombudsman Bangka Belitung yang merupakan Kepala Pemeriksaan Ombudman Babel, Kgs Chris Fither menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang. Dia menyebut, pemkot merupakan pemerintah daerah yang pertama kalinya secara terbuka melibatkan Ombudsman dalam penyusunan peraturan wali kota.

“kami sangat mengapresiasi Pemkot Pangkalpinang yang melibatkan Ombudsman untuk memastikan agar regulasi ini tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” katanya.

Dia juga menjelaskan mengenai perbedaan antara pungutan dan sumbangan. Fither menjelaskan, dana pendidikan dasar wajib belajar 9 tahun itu gratis. Namun dana kegiatan-kegiatan tambahan misalnya dengan adanya pengembangan karakter dan bakat siswa dapat dilakuakn dengan sumbangan sukarela.

“Kalau sumbangan yang sifatnya sukarela itu tidak boleh ada Batasan minimum. Kalau ada itu bukan sukarela lagi. Sumbangan sukarela itu merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung Pendidikan dan tidak melanggar hak siswa untuk mendapatkan Pendidikan gratis,” ujarnya.

Dia mengatakan, melalui draf penyusunan Perwako ini merupakan wujud keseriusan pemkot agar tidak terjadinya kesalahan dalam penerapan aturan.  (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *