Pj Gubernur Sugito: Raperda RTRW untuk Pembangunan Kep. Babel yang Berkelanjutan

PANGKALPINANG, KATABABEL.COM – Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) Sugito pimpin langsung rapat Bersama Tim Teknis Terkait Persiapan Dokumen Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2024 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang akan disampaikan dalam Rapat Paripurna pada esok hari Kamis (19/9) di Ruang Rapat Rumah Dinas Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (18/9/2024).

Adapun Raperda RTRW Tahun 2024 Provinsi Kep. Babel ini merupakan penggabungan dua perda yakni Perda No. 3/2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) diterbitkan pada 27 April 2020, serta perda nomor 2 tahun 2014 tentang RTRW Prov. Kep. Babel.

“Pada prinsipnya integrasi dua perda tersebut guna menyederhanakan prosedur dan regulasi dalam rangka mencapai efektifitas organisasi dalam konteks peraturan undang-undang dalam daerah sesuai dengan yang diamanatkan Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja,” ujarnya saat diwawancara usai kegiatan rapat berlangsung.

Sementara bagi masyarakat, pengendalian dan pemanfaatan ruang yang ada di Kep. Babel dikatakan Sugito akan lebih efektif dan berkelanjutan.

Sugito mengakui proses penyusunan Raperda ini sudah melalui kajian dan evaluasi baik secara internal maupun eksternal dengan melibatkan semua unsur terkait mulai dari stakeholder, masyarakat dan pemerintah pusat juga daerah lain serta sudah mereferensi pada aturan maupun kebijakan kebijakan pusat.

“Sehingga rancangan ini telah menggambarkan kondisi dari up-to-date regulasi kebijakan yang melingkupinya. Pada paripurna besok saya yakin sebelumnya DPRD juga sudah melakukan pengawalan sejak awal. Harapannya tahapan paripurna besok dapat berjalan lancar,” terangnya.

Lebih lanjut, Sugito berharap jika nanti Perda ini disahkan, dirinya berharap semua elemen dapat bersinergi secara konsisten untuk mengimplementasikannya.

“Ini merupakan titik awal, yang terpenting nanti setelah disahkan, tinggal bagaimana konsistensi kita dalam mengimplementasikan perda ini dengan melihat keterbatasan kemampuan sumber daya. Untuk itu, perlu komitmen, koordinasi dan kolaborasi dari semua pihak untuk mengawal dan menjaga agar pembangunan rencana tata ruang yang kita proyeksikan dapat berjalan dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat Bumi Serumpun Sebalai,” pungkasnya.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *