PANGKALPINANG, KATABABEL.COM – Dua pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah serta Hidayat Arsani dan Hellyana melakukan pengambilan nomor antrian untuk mengambil nomor urut berdasarkan waktu kehadiran Pendaftaran Bakal Paslon Cagub dan Wagub Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Hal ini dilakukan paslon pada saat Rapat Pleno Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Gubernur dan Wagub Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dipimpin Ketua KPU Provinsi Husin,S.Pd. yang berlangsung di Novotel Bangka Hotel dan Convention Centre, Senin, (23/9/2024) malam.
“KPU Provinsi Kep. Bangka Belitung telah melangsungkan pengundian nomor urut Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur berdasarkan Peraturan KPU No. 8 tahun 2028 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” jelas Husin.
Pj Gubernur Kep. Babel Sugito yang turut menghadiri dan mengikuti Rapat Pleno nampak menyimak saat Ketua KPU Husin membacakan Berita Acara tentang penetapan nomor urut calon peserta Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur serta keputusan KPU Prov. Kep. Babel.
“KPU Prov. Kep. Babel menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya dan kemudian memutuskan menetapkan Keputusan KPU Prov. Kep. Babel tentang Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Prov. Kep. Babel tahun 2024,” ujar Husin
Berdasarkan pengundian nomor urut, ditetapkan nomor urut satu dengan nama pasangan Calon Gubernur Dr. Erzaldi Rosman, S.E., M.M. dan Calon Wakil Gubernur Yuri Kemal, S.H, M.H, sedangkan nomor urut dua dengan Calon Gubernur Hidayat Arsani, S.E. dan Calon Wakil Gubernur Hellyana beserta partai pendukung masing-masing paslon tersebut.
“Keputusan ini mulai berlaku dan ditetapkan di Pangkalpinang pada tanggal 23 September 2024. Serta, Keputusan KPU Prov. Kep. Babel Nomor 50 tahun 2024 tentang Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Prov. Kep. Babel tahun 2024,” papar Husin.
Ia juga menegaskan bahwa nomor urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Prov. Kep. Bangka Belitung tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Selain Pj Gubernur, ikut hadir pada kegiatan ini unsur Forkopimda dan pejabat terkait lainnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.(rel)