PANGKALPINANG, KATABABEL.COM -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar rapat Paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah (PD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Babel Herman Suhadi.
Dalam penyampaian, Herman Suhadi menyebutkan Ranperda itu telah dimasukkan dalam propemrda Provinsi Babel tahun 2024, yang diketahui telah disepakati dan ditandangani Badan Pembentukan Perda (Bamperda) DPRD dan Biro Hukum Setda Babel.
Dikatakan Herman Suhadi, Bamperda sudah melakukan rapat di Badan Musyawarah (Banmus) di 31 Juli 2024 lalu, dan telah membahas Ranperda tentang perubahan atas Perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Dalam kesempatan Paripurna ini, perlu disampaikan kebijakan umum anggaran prioritas dan plafon anggaran sementara merupakan pedoman dalam penyusunan APBD, berdasarkan RKPD hasil Musrembang,” kata Herman Suhadi, Kamis, (8/8/2024).
“Untuk rancangan PPAS berisikan penentuan skala prioritas pembangunan daerah, penentuan skala program prioritas,” tambahnya.
Herman Suhadi menjelaskan terkait Pansus Ranperda RTRW dan Pansus RPJPD melalui suratnya untuk diminta penjadwalan paripurna, maka terkait kedua rancangan peraturan daerah tersebut, pembahasan ditunda berdasarkan surat yang diterima.
“Perihal penundaan Paripurna hari ini, sekiranya Pansus Ranperda dapat memberikan penjelasan atas penundaan rapat tersebut,” tutup Herman Suhadi.(*)