PANGKALPINANG, KATABABEL.COM – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), mendukung dan berjanji akan membawa aspirasi penolakan revisi Undang-undang Penyiaran ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
“Saya pikir ini kan aspirasi banyak teman-teman pers di seluruh Indonesia, sehingga tidak ada kata lain bagi kita untuk mendukung dan meneruskan aspirasi ini ke DPR RI, sebagai lembaga yang akan melakukan revisi. Artinya, fungsi legislasi yang ada saat ini tempatnya adadi DPR RI,” ujar Plt Wakil Ketua DPRD Babel, Heryawandi usai audiensi dengan organisasi jurnalis Babel, di Ruang Panitia Khusus (Pansus), Rabu (5/6).
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu menyebutkan, dari audiensi yang disampaikan kepada DPRD Babel, aliansi jurnalis melakukan penolakan terhadap rencana revisi Undang-undang Penyiaran, yang pasalnya justru tumpang tindih dengan undang-undang yang ada.
“Sehingga kita dukung dan akan meneruskan aspirasi ini,” tukasnya.
Audiensi tersebut dihadiri perwakilan Komisi I DPRD Babel. Yakni, Effredy Effendy, Warkamni, Erwandi A Rani, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Babel, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pangkalpinang, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Babel, perusahaan radio siaran swasta, televisi dan lainnya. (**)