PANGKALPINANG, KATABABEL.COM – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.
Wakil Ketua DPRD Babel, Beliadi menyampaikan pembentukan Ranperda tersebut telah disepakati dan ditandatangani oleh Badan Pembentukan Perda DPRD dengan Biro Hukum Setda Provinsi Babel.
“Dengan kesepakatan tersebut pemerintah provinsi menyampaikan Ranperda ke DPRD Babel untuk diparipurnakan sesuai pedoman Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda,” ujar Beliadi, Kamis (6/6).
Sementara, Plh Sekretaris Daerah Provinsi Babel Ferry Afrianto mewakili Pj gubernur menyampaikan RPJPD ini menjadi dokumen perencanaan pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta menggiring cita-cita Babel Bertuah 2045.
“Jadi tagline kita, (berkelanjutan, informatif, unggul, maju dan harmoni), dan secara berurutan agenda yang kita susun adalah untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, tranformasi ekonomi biru dan hijau untuk meningkatkan produktivitas berbasis keseimbangan lingkungan yang berkelanjutan, lalu mewujudkan sumber daya manusia berdaya saing dan menciptakan ekonomi kelembagaan yang menghasilkan regulasi serta tata kelola yang baik, pelayanan publik yang berkeadilan , merata dan inovasi. Mewujudkan kesejahteraan serta berdemokrasi,” ungkapnya.
“Mudah-mudahan kita bisa bersinergi supaya tenggat waktu yang menjadi acuan kita dapat kita selesaikan,” tambahnya. (**)