TANJUNG PANDAN, KATABABEL.COM – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) Erwandi A Rani mengingatkan masyarakat Kelurahan Kota, Kecamatan Tanjung Pandan akan bahayanya kemajuan teknologi bagi keharmonisan keluarga.
Hal itu disampaikannya pada saat melakukan kegiatan Penyarluasan Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2019 Pembangunan Ketahanan dan Kesejahteran Keluarga di ruang pertemuan Hotel Green Tropical, Sabtu (23/09/23).
Menurutnya akhir-akhir ini khususnya di pulau Belitung banyak sekali timbul gejala-gejala baru di dalam keluarga imbas dari globalisasi dan kemajuan tehnologi, seperti Perselingkuhan, pernikahan dini, narkoba, anak putus sekolah dll.
“Atas dasar itulah perda ini saya anggap penting dan perlu saya informasikan kepada masyarakat,” ujar Erwandi.
Dikatakannya mempertahankan keharmonisan keluarga sangatlah tidak mudah di era sekarang ini. Karena kemajuan teknologi telah memasuki ruang-ruang pribadi disetiap kehidupan keluarga. Saat ini kita tahu hampir setiap orang menggunakan handphone.
Bahkan kebanyakan dari kita terlebih anak-anak muda mengisi kehidupannya dengan menggunakan ponsel, baik utuk bersosial media, belanja/jualan online, main games hingga melakukan transaksi keuangan.
“Setiap orang dapat saling berkomunikasi dengan bebas tanpa batasan ruang, waktu dan jarak. Dan bila hal ini tidak dapat kita sikapi dengan bijak maka kita akan terjerumus kedalamnya yang menyebabkan ketahanan keluarga menjadi rentan,” ungkapnya.
Untuk itulah masyarakat wajib mengetahui Perda yang telah dibuat dan disahkan, sebab perda-perda yang telah dibuat dan disahkan tersebut mengikat masyarakat dimana didalamnya termuat hak dan kewajiban, seperti perda yang saat ini akan kami sampaikan.
“Karena didalamnya memuat dan mengatur masyarakat kita didalam kehidupan berkeluarga,” sebutnya.
Sementara itu di kesempatan yang sama Sudarto, S.H, advokasi hukum PBJ Setda Kab. Belitung yang juga menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut menyampaikan beberapa point penting dalam perda tersebut yang sangat relevan dengan keadaan di pulau Belitung.
“Pertama, perda ini berkaitan dengan masalah perkawinan, perlindungan anak dan KDRT, tiga point inilah yang akan kita ulas,” ujarnya.
Ditambahkanya, bahwa didalam perda tersebut juga memasukkan peran dan fungsi keluaga, dimana fungsi keagamaan ditempatkan dalam point yang paling utama.
“Yang menarik adalah posisi agama ditempatkan pada point pertama. Kalau agamanya baik Insya Allah point yang dibawahnya juga akan ikut baik,” tegasnya.
Sementara itu Drs. Suhardi Ishak, M. Si, dosen Poltek narasumber lainnya juga sepakat salah satu dampak dari kemajuan perkembangan teknologi adalah menurunnya ketahanan keluarga.
“Globalilasi dan kemajuan teknologi ini menyebabkan suatu kondisi yang tidak memiliki batas sehingga arus mobilisasi atau perpindahan penduduk yang tinggi dan cepatnya proses informasi dan komunikasi,” terangnya.
Hal inilah yang kemudian bila tidak disikapi dengan baik akan memiliki efek negatif yang dapat menurunkan ketahanan dan kesejahteraan keluarga.(Rel)