Sungailiat – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Drs. Rustamsyah mengingatkan sejumlah warga di Desa Air Ruay, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, terkait dampak bencana yang timbul jika terjebak ke dalam pusaran permainan judi online yang saat ini sedang tren di kalangan pemuda.
“Men lah nue igek ikak main chip, itu juga dapat mengundang bencana sosial di masyarakat. Kalau sudah berlebihan main judi online, itu segera dirujuk ke rumah sakit jiwa. Mungkin sudah ada gangguan,” kata Rustamsyah, disambut gelak tawa hadirin.
Minggu (17/09), Anggota DPRD yang pernah menjabat sebagai Bupati Kabupaten Bangka ini melaksanakan penyebarluasan informasi Perda Nomor 04 Tahun 2014 Tentang Penanggulangan Bencana Daerah.
Menurut Rustamsyah, terdapat setidaknya tiga klasifikasi bencana yang mesti disadari dan diwaspadai oleh anggota masyarakat khususnya Provinsi Bangka Belitung.
“Secara alamiah kita tentu tidak ingin adanya bencana. Tetapi resiko bencana itu selalu ada. Oleh karena itu harus diantisipasi sedini mungkin karena bencana alam itu ada dampaknya. Mulai dari dampak mulai dari dampak psikologis, dampak ekonomis hingga dampak sosial kemasyarakatan. Kalau bencana alam itu kita ada antisipasi dan penanggulangan dari BPBD, kalau bencana sosial bisa lewat Dinas Sosial. Nah, kalau sampai terjadi bencana karena terlalu berlebihan main chip (judi online) yang di lakukan oleh anggota masyarakat dalam suatu komunitas, mau di rujuk kemana itu ?.” tanya anggota DPRD ini ke konstituen.
Oleh karena itu Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 04 Tahun 2014 Tentang Penanggulangan Bencana Daerah ini merupakan guideline yang harus diikuti.
“Bagaimanapun, harapan kita tidak terdampak oleh ke 3 bencana itu. Pemerintah provinsi, kabupaten dan daerah itu harus bersatu padu menghadapi nya,” tutupnya.(Rel)