Pj Gubernur Suganda: Mobile Intellectual Property Clinic untuk Hidupkan Kembali Pariwisata, Ekraf, dan UMKM di Babel

KATABABEL.COM, PANGKALPINANG – Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitug (Kep. Babel) Suganda Pandapotan Pasaribu menyebut bahwa kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) yang diselenggarakan di Swiss Belhotel Pangkalpinang pada Rabu (5/7/2023) ini, sangat baik dalam menghidupkan kembali pariwisata, ekonomi kreatif, serta UMKM di Kep. Babel.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Babel dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ini mengusung tema “Melindungi Warisan Budaya dan Alam Serta Memajukan Kreativitas Melalui Mobile Intelektual Property Clinic untuk Meningkatkan Perekonomian Bangsa”.

“Jadi, disini kita tidak hanya mendaftarkan, tapi juga memberikan pengetahuan kepada masyarakat kita bahwa ketika karya-karya mereka itu bisa didaftarkan, akan lebih menguntungkan bagi mereka dan mencegah terjadinya konflik di kemudian hari. Sehingga, mudah-mudahan dengan cara demikian bisa membuka mata masyarakat kita, bahwa mereka mampu dan kemampuan mereka itu harus diakui,” ujarnya.

Hak kekayaan intelektual berperan dalam memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual, baik yang bersifat komunal maupun personal yang merupakan basis pengembangan ekonomi kreatif. Perlindungan kekayaan intelektual ini menjadi bagian penting dalam pembangunan, sekaligus berkontribusi secara signifikan dalam pengembangan ekonomi nasional.

“Harus diakui ini adalah konsep yang sangat luar biasa, apalagi ini sejalan dengan konsep kita yang ingin menghidupkan pariwisata dan ekonomi kreatif serta UMKM Bangka Belitung. Mudah-mudahan kegiatan ini terus produktif dan kita bisa bersinergi dalam membangun ekosistem yang lebih baik lagi terkait kekayaan intelektual yang ada di Provinsi Kep. Babel,” terangnya.

Direktur Hak Cipta dan Desain Dirjen Kekayaan Intelektual, Anggoro Dasananto dalam sambutannya mengajak para pelaku UMKM yang belum mendaftarkan mereknya agar segera didaftarkan. Begitu pula dengan para penggiat yang belum mencatatkan karya ciptanya, agar segera mencatatkan.

“Sebagai upaya bersama Kementerian Hukum dan Ham, dan Dirjen Kekayaan Intelektual, Pemda, serta perguruan tinggi, mendorong Kekayaan Intelektual di Kep. Babel yang merupakan provinsi ke-20 yang melakukan kegiatan ini,” terangnya.

“Kerja sama mulai dari menciptakan, memanfaatkan, dan melindungi kekayaan intelektual ini harus ditingkatkan secara berkesinambungan agar menciptakan pembangunan ekonomi yang lebih baik,” tambahnya.

Kemudian, dalam kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan IAIN SAS Babel tentang optimalisasi tugas dan fungsi pelayanan Hukum dan HAH, serta penyelenggaraan Tri dharma perguruan tinggi.

Selain itu, pada acara ini Pj. Gubernur Suganda juga menyerahkan sertifikat pencatatan kekayaan intelektual komunal kepada pemerintah kota/pemerintah kabupaten yang telah mencatatkan kebudayaannya.

Sekaligus juga menyerahkan sertifikat merk kepada pelaku UMKM yakni Destiani, Omah Hani, Singgahlu’, dan Morenji. Juga menyerahkan hak cipta kepada Universitas Muhammadiyah Babel (65 hak cipta), Poltekkes Kemenkes Babel (10 hak cipta), dan Ibu Pupung P. Damayanti (1 hak cipta). (rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *