Pj Gubernur Suganda Akan Daftarkan Hak Cipta Program “Gule Kabung”

KATABABEL.COM, PANGKALPINANG – Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Suganda Pandapotan Pasaribu mengatakan bahwa dirinya akan mendaftarkan hak cipta program Gule Kabung (Gubernur Langsung Eksekusi Kerja Bersama Membangun Bangka Belitung) yang merupakan buah pemikiran miliknya sendiri.

Hal ini diungkapkannya saat diwawancarai usai menghadiri kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) yang diselenggarakan di Swiss Belhotel Pangkalpinang pada Rabu (5/7/2023).

“Gule Kabung harus didaftarkan juga, karena itu hak cipta, itu murni dari saya tanpa ada konsultan dan sebagainya. Tetapi untuk logo gambar saya minta tolong orang. Ini nanti bisa menjadi salah satu pattern juga yang bisa dicontoh, karena ini konsepnya bagus. Jadi selama ini seorang kepala daerah blusukan, tapi blusukan kan tidak tinggal di desa nah kalau konsep ini kan kita tidur di rumah masyarakat untuk menjawab persoalan yang ada di masyarakat dan langsung mengeksekusinya,” tuturnya.

Ia menjelaskan, berbagai laporan masyarakat masuk, salah satunya terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) . Banyak laporan masyarakat yang mengatakan PPDB tidak sesuai ketentuan, ada anak yang secara peringkat berada di urutan bawah namun dinyatakan diterima.

“Ini kita langsung cek ke Dinas Pendidikan Kep. Babel, setelah dicek nomor dan nama tersebut tidak benar dinyatakan masuk seperti yang dinyatakan dalam laporan masyarakat tersebut,” ucapnya.

Untuk itu Pj. Gubernur Suganda menuturkan, informasi kurang benar seperti ini harus di clearkan, harus dikonfirmasi langsung ke dinas terkait yang menangani urusan teknis, agar hal yang demikian bisa diluruskan dan tidak terjadi fitnah di masyarakat.

Dirinya juga menceritakan setelah kemarin turut mendampingi Menteri Sosial Tri Rismaharini menyerahkan bantuan berupa kapal untuk nelayan di Kep. Babel, Mensos Risma sempat menekankan agar para nelayan tak hanya menjual hasil laut secara langsung, namun juga menjual dalam bentuk olahan yang sudah dikemas dengan baik sehingga produk tersebut memiliki nilai jual yang tinggi.

Produk tersebut nantinya bisa didaftarkan sebagai kekayaan intelektual. Kekayaan intelektual sendiri merupakan kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Karya yang dihasilkan atas kemampuan intelektual melalui pemikiran, daya cipta, dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu dan biaya untuk memperoleh produk baru dengan landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis.

“Untuk itu, Pemprov Kep. Babel sangat mendukung kegiatan Mobile Intellectual Property, dan saya berharap semoga kegiatan ini bisa membawa berkah, ke depan banyak masyarakat yang mendaftarkan kekayaan intelektual mereka dan semoga kita semua bisa bersinergi membangun Kep. Babel yang luar biasa dan modern,” pungkasnya. (rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *