KATABABEL.COM, PANGKALPINANG -Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil diwakili oleh Asisten Pemkot Pangkalpinang, Ahmad Subekti menerima Sertifikat Hak Cipta Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Kesenian Musik Dambus. Sertifikat itu diserahkan PJ Gubernur Provinsi Bangka Belitung Suganda Pandapotan di Hotel Swis Bell Pangkalpinang , Senin (05/07/23).
Asisten Pemkot Pangkalpinang, Ahmad Subekti menyampaikan Untuk kesekian kalinya kekayaan budaya Kota Pangkalpinang khususnya Kesenian Musik Dambus telah terdafatar di dalam Hak Cipta Kekayaan Intelektual Komunal.
“Alhamdulilah, Pemkot Pangkalpinang kembali mendapatkan hak cipta kekayaan intelektual komunal di seni musik Dambus, dan ini adalah salah satu upaya kita untuk melindungi warisan budaya Kota Pangkalpinang,” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk Pemkot Pangkalpinang sendiri sudah mendapatkan tiga Sertifikat Hak Cipta Kekayaan Intelektual Komunal yaitu KIK Paksian, KIk Destar, dan KIK Dambus.
“Pemkot Pangkalpinang melalui Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang sudah memiliki tiga hak cipta KIK yaitu Paksian, KiK Destar dan pada hari ini KIK Dambus, semua hak cipta ini kita dapatkan dengan tujuan utama adalah melindungi dan melestarikan kesenian kita sebagai tanggung jawab kita kepada masyarakat Kota Pangkalpinang,” pungkasnya.