BANDUNG, KATABABEL.COM – Tim Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau lebih dikenal dengan akronim Raperda PDRB yang dikomandoi oleh Ranto Sendhu, SE, melakukan rapat pembahasan bersama sejumlah pakar dan akademisi dari Universitas Padjadjaran.
Pertemuan Bertempat di Auditorium Mochtar, Lantai 4, Kampus Depati Ukur, Jum’at (9/6).
“Menurut UU HKPD, Raperda ini diarahkan untuk membahas peningkatan PAD. Arah nya ke sana. Kita akan berusaha semaksimal mungkin agar muatan dari Raperda ini nantinya dapat memberi kemudahan dan tidak memberatkan masyarakat,”. Ujar Ranto usai pertemuan.
Lebih jauh, Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini memaparkan dengan adanya Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang nantinya akan disahkan menjadi Perda, diharapkan dapat memperluas potensi penerimaan ke dalam APBD sekaligus memperkecil ketimpangan pendapatan dan memperbesar peluang pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi dan kabupaten.
“Mengenai Raperda ini memuat sejumlah ketentuan seperti pajak kenderaan bermotor, pajak alat berat, bea balik nama, pajak air permukaan, cukai rokok hingga opsen MBLB, yang kesemuanya harus sejalan dengan pasal 94 UU HKPD” Urai Ketua Pansus.
Tampak hadir dalam Rapat ini, Ranto Sendhu selaku Ketua Tim, Wakil Ketua Pansus Raperda PDRB Firmansyah Levi, bersama sejumlah Anggota serta didampingi Kabag PAD Bakeuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rudi, SE, M.Si Kunjungan Tim Pansus ini mendapat atensi khusus dari pakar dan akademisi Universitas Padjadjaran.(Rel)