Ketua DPRD Bangka Pimpin Rapat Paripurna Pengembalian Raperda Dan Penyampaian LKPJ Bupati Bangka TA 2022

BANGKA, KATABABEL.COM – DPRD Bangka Gelar Rapat Paripurna Pengembalian Raperda Dan Penyampaian LKPJ Bupati Bangka TA 2022, Bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka, Jum’at (31/3/2023). 

Rapat Paripurna Ketujuh masa Persidangan II Tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bangka, Iskandar. 

Rapat dihadiri Bupati Bangka, Mulkan, Sekda Bangka Andi Hudirman, Unsur Forkopimda Bangka, para Asisten, Staf Ahli Bupati, para kepala OPD dan pejabat di lingkungan Pemkab Bangka, serta tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Bangka, Iskandar menyatakan untuk pengembalian terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan kerja sama daerah ini merupakan Raperda usulan dari Bupati Bangka yang telah ditetapkan dalam Propemperda Kabupaten Bangka Tahun 2023, dan berdasarkan laporan dari Pansus I Raperda menyatakan tidak dapat diteruskan dan selanjutnya dikembalikan Ke Pemerintah Kabupaten Bangka agar dapat diperbaiki kembali sebagaimana mestinya.

“Untuk selanjutnya setelah di kembalikannya Raperda Kerjasama Daerah ini, sesuai dengan keputusan DPRD Kabupaten Bangka nomor 170/188.344/01/2023 tanggal 06 Maret 2023 dan Raperda ini dikembalikan Ke Pemerintah Kabupaten Bangka agar dapat diperbaiki kembali sebagaimana mestinya,” kata Iskandar.

Ketua DPRD Bangka, Iskandar juga menyampaikan bahwa untuk Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Bangka ini adalah laporan anggaran Pemerintahan selama tahun anggaran yang di laksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bangka pada tahun 2022.

“Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Bangka ini sudah sesuai dengan undang undang nomor 23 tahun 2014 yaitu Laporan Keterangan Pertanggungjawaban di sampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” Jelasnya.

Ia menambahkan, untuk LKPJ Bupati Bangka yang disampaikan ini akan dibahas kembali oleh DPRD Bangka secara internal, dan LKPJ tahun anggaran 2022 ini merupakan kewajiban yang diamanatkan oleh konstitusi. Dengan tujuan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama satu tahun berlandaskan pada prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik efektif, transparan dan bertanggung jawab.

“LKPJ ini disusun sesuai amanat Undang-undang, nomor 23 Tahun 2015, tentang rencana pemerintah daerah dengan tujuan menyampaikan informasi pelaksanaan program pemerintah daerah oleh Bupati Bangka,” Tambahnya.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *