DPRD Babel Rapat Audiensi Bersama Ikatan Mantan Karyawan PT Kobatin

PANGKALPINANG, KATABABEL.COM — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Herman Suhadi menggelar Rapat Audiensi bersama Ikatan Mantan Pekerja/Karyawan PT Kobatin di ruang Badan Musyawarah (Banmus) gedung DPRD Babel, Senin (6/3/23).

Ketua DPRD Babel Herman Suhadi mengatakan, bahwa Ikatan mantan pekerja PT Kobatin ini datang kesini untuk menyampaikan aspirasi mereka, dikarenakan adanya hak-hak mereka yang belum dibayar dari PT Koba Tin hingga sampai saat ini.

“Kami dari lembaga tentunya sangat berharap agar seandainya ini memang merupakan hak pekerja, dan hak mitra, kami mohon untuk segera direalisasikan atau diproses biar ini cepat selesai,” ujar Herman Suhadi.

Lanjutnya, ia menyarankan kepada mereka (Mantan Pekerja Kobatin-red) untuk lebih intens berkonsultasi ke Disnaker Provinsi Bangka Belitung, nanti kembali lagi ke ruangan saya dan kami akan berdiskusi kembali.

“Intinya sebagai lembaga DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kami menyarankan kepada PT Kobatin atau apalah namanya yang diserahkan ke kurator itu untuk memenuhi hak-hak mereka dan nanti bakal ada rekomendasi dari DPRD Babel,” ungkapnya

Ketua DPRD Babel Herman Suhadi juga menyinggung Pejabat Disnaker Provinsi yang tidak hadir di audiensi bersama mantan pekerja PT Kobatin tersebut.

“Masa Pejabatnya tidak ada yang datang, yang hadir hanya Stafd Disnaker Babel aja,” ujar Ketua DPRD Babel.

Lebih lanjut, ia berharap untuk kedepannya nanti kalau ada rapat di DPRD Babel itu yang hadir Kepala Dinas langsung atau minimal Kepala Bidang itu saja sudah cukup.

“Kalau Kepala Dinasnya berhalangan, kita minta Sekretarisnya, kalaupun tidak bisa juga hadir, ya ada Kepala Bidangnya. Ini yang hadir hanya staffnya saja,” tegasnya.

Sementara itu, kordinasi mantan karyawan PT Kobatin, Irwan Jaya mengeluhkan sudah 3 Tahun hak karyawan pasca tambang belum dibayar, saat ini pihaknya seperti pungguk merindukan bulan. Menantikan pasangon di bayar oleh pihak PT Kobatin.

Menurutnya, ada total 26 mantan karyawan pasca tambang PT Kobatin, selama 3 tahun ini bekerja serabutan. Bahkan kata dia ada yang menjadi pengangguran. Sementara, disisi lain ada anak dan istri yang harus dipenuhi untuk kebutuhan sehari-hari.

“Sudah 3 Tahun, ada hak yang kami nantikan sampai hari ini juga tidak terealisasi. Jadi kami sangat memohon kepada Ketua DPRD agar pasangon kami ini bisa dibayarkan,” keluh Irwan. (Red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *