Walikota Pangkalpinang Menyampaikan Tiga Raperda Pemkot Pangkalpinang

PANGKALPINANG, KATABABEL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna keenam masa persidangan tiga Tahun 2023 tentang Penyampaian dan penjelasan Walikota Pangkalpinang terhadap tiga (3) Raperda dan Pemandangan umum fraksi terhadap tiga Raperda, di ruang sidang paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (13/02/2023).

Pada rapat paripurna tersebut tiga rancangan peraturan daerah yang diajukan pemerintah kota disetujui seluruh fraksi DPRD kota Pangkalpinang.

Adapun tiga Raperda yang diajukan oleh Pemkot Pangkalpinang kepada DPRD, yaitu Raperda Kota Pangkalpinang tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Pangkalpinang no.3 tahun 2017 tentang pedoman pembentukan produk Hukum Daerah.

Serta Raperda tentang pencabutan Perda Kota Pangkalpinang no.5 tahun 1976 tentang penjualan rumah-rumah Negeri milik pemerintah kotamadya daerah tingkat II Pangkalpinang.

Walikota pangkalpinang Maulan Aklil mengucapkan rasa terimakasih atas disetujuinya 3 Raperda Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Menurutnya, Raperda tentang penjualan rumah-rumah milik negara pemerintah kotamadya daerah tingkat II Pangkalpinang, seperti rumah dinas guru. Akan diserahkan kepada para guru yang sudah menempatinya dengan sistem jual beli.

“Kasihan bagi mereka bertahan lama di rumah tersebut, maka sebagai bentuk penghargaan kepada mereka, terutama yang sudah menempati  rumah tersebut puluhan tahun. Sedangkan untuk jumlahnya kurang lebih sekitar 300 rumah,” kata Molen sapaan akrab Walikota Pangkalpinang.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *