Enam Fraksi Setujui RAPERDA Yang Diajukan Walikota Pangkalpinang Pada Rapat Paripurna Ketiga Masa Persidangan II DPRD Kota Pangkalpinang 

Pangkalpinang, KATABABEL.COM – Sebanyak enam fraksi di DPRD Kota Pangkalpinang menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan oleh Wali Kota Pangkalpinang pada Rapat Paripurna ketiga masa persidangan II DPRD Kota Pangkalpinang, Bertempat Di Gedung Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (13/2).

Adapun tiga Raperda tersebut, yaitu 1.Raperda tentang Penyengaraan Perizinan Berbasis Risiko.

2.Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

3.Raperda tentang Pencabutan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 5 Tahun 1976 tentang Penjualan Rumah – Rumah Negara Milik Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang.

Tanggapan fraksi-fraksi di DPRD kota Pangkalpinang dibacakan Langsung oleh, Rano fraksi Partai Demokrat, Arnadi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Rudi Hertoni Fraksi PDIP, Andi fraksi PPP, Panji Akbar fraksi partai Nasdem dan fraksi Partai Golkar tidak dibacakan tapi menyetujui tiga Raperda sedangkan Fraksi Partai Gerindra minta dikaji ulang.

Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil Dalam Sambutannya meminta kepada DPRD Kota Pangkalpinang untuk membahas dan mendukung perubahan ketiga Raperda tersebut dengan alasan sudah tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan di Indonesia.

“Perubahan tiga Raperda tersebut, dikarenakan adanya perubahan aturan dan perundangan-undangan. Untuk itu kami meminta kerjasama agar bisa dibahas dalam rapat paripurna DPRD kota Pangkalpinang,” kata Maulan Aklil.

Selanjutnya Molen juga mengucapkan terimakasih atas dukungan dan pembahasan ketiga Raperda tersebut agar bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang.

“Semoga ketiga Raperda ini bisa disahkan menjadi peraturan daerah kota Pangkalpinang,” ujarnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *